Jumat, 26 Februari 2016

Daeng Aziz dan Fenomena Pencurian Listrik Negara Hingga Rp 1,5 Triliun Setahun

Daeng Aziz dan Fenomena Pencurian Listrik Negara Hingga Rp 1,5 Triliun Setahun
Jakarta - Polres Jakarta Utara menangkap Abdul Aziz, penguasa di Kalijodo, Jakarta Utara, dengan kasus pencurian listrik. Ini adalah kasus berbeda dengan perkara sangkaan muncikari di Polda Metro Jaya.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona mengatakan, Aziz mencuri listrik negara untuk kafe Intan di Kalijodo. Pencurian listrik tersebut sudah berlangsung lama. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 500 juta per tahun.

Aziz pun dijerat dengan Pasal 51 ayat (3) UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dia terancam 7 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar.

Ini bukan kasus pencurian pertama yang terkuak. Sebelumnya, pernah ada kasus pencurian listrik yang dilakukan oleh 4 orang petugas layanan teknis dari perusahaan alih daya PLN di salah satu pabrik kertas dan kardus di Tangerang. Kerugiannya mencapai angka Rp 167 miliar.

Modusnya, dilakukan dengan menawarkan jasa menipulasi meteran listrik pada perusahaan, sehingga tagihan listrik yang dibayar jauh lebih rendah dibanding daya yang terpakai.

Saat pukul 12.00 WIB malam kawat meteran dibongkar sehingga listrik yang terpakai tidak ter-record, kemudian pukul 06.00 WIB kembali diperbaiki agar tidak diketahui petugas PLN.

Kementerian ESDM menghitung, total kerugian negara akibat pencurian listrik di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun per tahun.

Sumber : http://news.detik.com/berita/3152376/daeng-aziz-dan-fenomena-pencurian-listrik-negara-hingga-rp-15-triliun-setahun

Pulau Tidung